Tangkal Wabah Virus Corona, Pemerintah Indonesia Keluarkan Stimulus Fiskal Jilid II

BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah akan mengeluarkan Stimulus Fiskal Jilid II guna menangkal wabah virus corona yang telah menyebar di Indonesia.

Seperti dilansir dari Liputan6.com, Jumat (13/3/2020), disebutkan insentif baru yang dikeluarkan ini berupa keringanan bagi Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, dalam stimulus jilid II ini pemerintah akan menanggung berbagai pajak penghasilan karyawan dalam kurun waktu enam bulan.

Segala kemudahan yang diberikan dalam Stimulus Jilid II ini termasuk relaksasi pajak penghasilan yang akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli.

“Agar menjaga daya beli masyarakat, pemerintah mengeluarkan Stimulus Jilid II. Pertama PPh 21 untuk karyawan yang ditanggung pemerintah untuk enam bulan,” jelasnya, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Relaksasi selanjutnya, katanya, yakni keringanan beban untuk PPh pasal 22 impor yang berlaku pada 19 sektor pengolahan, dan yang ketiga adalah relaksasi pajak penghasilan korporasi atau PPh 25, dimana iuran bulanan ini diberikan potongan sebesar 30 persen.

“Sedang yang keempat, adalah relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri orientasi ekspor, dan berlaku enam bulan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, stimulus kedua ini diberikan guna menyikapi perkembangan dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Sri juga membuka kemungkinan jika ke depannya pemerintah akan memberikan relaksasi lainnya.

“Ini bukan pengumuman terakhir, karena risiko dan perkembangan dunia terus dinamis. Kita selalu tebuka dan menyiapkan instrumen untuk meminimalkan dampak, baik pada sektor pengusaha maupun pada masyarakat,” tuturnya.

Editor : Marwiah Syam

Comment