KPK Bantu Sulsel Tertibkan Aset Sebesar Rp6,9 Triliun

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah Provinsi Sulsel berhasil melakukan penyelamatan aset dan keuangan daerah serta penertiban aset sebesar Rp6,9 triliun pada 2019 lalu.

Selain penertiban aset, Sulsel juga dicatatkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai total Rp447 Miliar atau terjadi peningkatan sebesar delapan persen dari PAD tahun 2018.

Capaian ini sendiri, merupakan hasil pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel dan 24 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulsel selama 2019.

Upaya-upaya yang dilakukan KPK ini ntuk mendorong perbaikan tata kelola dalam manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah, diantaranya dengan mendorong penghematan anggaran daerah dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), implementasi tax clearance atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP), penagihan tunggakan pajak dan retribusi, penertiban aset terkait Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D), penertiban aset daerah-daerah pemekaran, rekonsiliasi aset daerah dengan beberapa Kementerian, penyelesaian aset bermasalah, penertiban kendaraan dinas, penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos).

Terkait penertiban aset Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D), KPK juga membantu Pemprov Sulsel menata kembali aset P3D di sektor pendidikan, kelautan dan perikanan, perhubungan, dan kehutanan, dimana pada 2019, dicatatkan berhasil dilakukan penertiban aset P3D senilai Rp3,2 triliun.

Sementara, terkait penertiban aset daerah-daerah pemekaran, KPK juga mendampingi proses serah terima aset antara Kabupaten Luwu dengan Kota Palopo sebanyak 79 aset senilai Rp42,9 miliar.

Dalam penataan aset daerah, KPK juga mendorong dilakukan rekonsiliasi aset daerah dengan beberapa Kementerian, dimana kegiatan ini bertujuan untuk melancarkan proses sertifikasi dan perlindungan aset milik Pemprov Sulsel.

Hal ini dilakukan karena sebagian aset pemda dikuasai oleh pihak ketiga, dimana nilai aset yang berhasil direkonsiliasi sepanjang 2019 mencapai Rp900 miliar.

Sedangkan terkait penyelesaian aset bermasalah, KPK juga mendampingi Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun aset-aset bermasalah yang berhasil diselesaikan, diantaranya Stadion Mattoanging, Stadion Barombong, Instalasi Kebun dan Benih (IKB) Sereang dan IKB Jampue.

Sementara, pada Pemkot Makassar, diantaranya Pulau Lae-Lae, Pulau Samalona, Pasar Terong, dan Terminal Daya dengan total nilai aset sengketa yang diselesaikan sebesar Rp1,5 trliun.

Untuk penertiban kendaraan dinas, sepanjang 2019 juga dicatatkan total nilai penertiban aset kendaraan dinas mencapai Rp24,5 miliar.

Sementara, terkait penertiban fasum dan fasos di Pemkot Makassar saat ini sedang dalam proses penyerahan dari pengembang kepada pemda dengan total keseluruhan nilai mencapai Rp968 miliar.

KPK juga mencatat capaian monitoring for prevention (MCP) 2019 wilayah Provinsi Sulsel adalah 78 persen yang menempatkannya pada peringkat ke – 10 dari 34 provinsi dengan rata-rata nasional sebesar 68 persen.

Dari 25 pemda se-prov Sulsel, Pemprov Sulsel menempati capaian teratas dengan hasil 90 persen. Berikutnya adalah Makassar (85 persen ), Maros (84 persen), Sidenreng Rappang (83 persen), Palopo (83 persen), Parepare (83 persen), Luwu Timur (82 persen), Bone (82 persen), Pangkajene dan Kepulauan (81 persen), Bantaeng (81 persen), Luwu Utara (81 persen), Soppeng (81 persen), Gowa (78 persen), Barru (78 persen), Pinrang (77 persen), Jeneponto (75 persen), Sinjai (75 persen), Toraja Utara (74 persen), Enrekang (74 persen), Kep. Selayar (72 persen), Takalar (71 persen), Luwu (70 persen), Bulukumba (70 persen), Wajo (69 persen) dan Tana Toraja (61 persen).

Editor : Marwiah Syam

Comment