MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan Kota Makassar yang berkelanjutan melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Penyerahan PSU ini, merupakan bentuk kepatuhan GMTD terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus wujud nyata kontribusi perusahaan dalam menghadirkan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
Prosesi serah terima ini sendiri, dilaksanakan pada Jumat, 22 Mei 2026, di Perumahan Taman Kahyangan, dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Direktur Utama PT GMTD, Ali Said, dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Direktur Utama GMTD, Ali Said, mengatakan, penyerahan PSU ini, merupakan bagian dari tanggungjawab perusahaan dalam menghadirkan kawasan hunian yang terintegrasi, nyaman, dan berkelanjutan.
Adapun PSU yang diserahkan memiliki nilai sebesar Rp455 miliar, dengan luas total mencapai 123.666 meter persegi atau sekitar 12,3 hektare yang mencakup berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah dibangun GMTD di tujuh kawasan hunian, diantaranya Water Side Villas, Taman Losari Tahap I, Taman Toraja Tahap I, Taman Kahyangan Tahap I, II, dan III, Menteng Garden (Taman Kahyangan V), hingga Nirwana Garden GMTD.
“Fasilitas yang diserahkan, meliputi jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka hijau, utilitas kawasan, serta berbagai sarana pendukung lainnya,” kata Ali Said.
Dengan penyerahan ini, kata Ali Said, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas kini menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar guna memastikan keberlanjutan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami berharap penyerahan PSU ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus mendukung Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik,” kata Ali Said.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada GMTD atas penyelesaian kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial tersebut.
“Dengan diserahkannya fasilitas umum dan fasilitas sosial ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan, perawatan, dan peningkatan fasilitas demi kenyamanan masyarakat,” kata Munafri.
Penyerahan PSU ini, kata Munafri, adalah bentuk sinergi positif antara sektor swasta dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan kota yang tertata, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Sebagai pengembang kawasan terpadu yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar selama puluhan tahun, GMTD terus berkomitmen menghadirkan kawasan yang tidak hanya berfokus pada pengembangan properti, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Munafri.
Comment