MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Masyarakat yang ingin menukar uang Rupiah baru kini sudah dapat melakukannya. Caranya, cukup mengunjungi lokasi loket-loket penukaran uang yang telah disiapkan. Namun perlu diketahui, ada cara dan batas nominal jumlah yang perlu diperhatikan.
Adapun caranya untuk menukar uang, yakni harus terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id). Setelah itu, hadir di lokasi penukaran sesuai lokasi dan jadwal yang tercantum, dan jangan lupa membawa identitas diri (KTP) dan bukti pemesanan uang Rupiah tunai yang akan ditukarkan.
Sedangkan nominal jumlah yang bisa ditukarkan, yakni maksimal sebesar Rp5,3 juta per orang dengan rincian Rp50.000 sebanyak 50 lembar, Rp20.000 sebanyak 50 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, Rp5.000 sebanyak 100 lembar, Rp2.000 sebanyak 100 lembar (200 ribu), dan Rp1.000 sebanyak 100 lembar.
BERITAFOTO : Muhammad Trisusanto
Comment