MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi memberlakukan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025 melalui Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan bagi penunggak pajak kendaraan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengungkapkan, melalui program ini, masyarakat mendapat sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
“Ini adalah wujud perhatian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat Sulawesi Selatan,” kata Reza, Selasa (30/9/2025).
Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengungkapkan, antusias masyarakat sangat tinggi memanfaatkan layanan ini.
“Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program,” katanya.
Irvandi, juga mengungkapkan bahwa masyarakat juga dapat melakukan pengecekan nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store. Kemudian dibayarkan langsung ke Layanan Samsat terdekat atau bisa juga membayar secara digital melalui aplikasi Basul.
Irvandi, juga mengungkapkan bahwa diskon tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar.
“Yang tidak menunggak pun dapat diskon,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama.
“Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,” kata Irvandi.
Dengan insentif ini, kata Irvandi, Pemprov Sulsel berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Program ini juga bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi pajak, mengurangi beban finansial warga, sehingga tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama. Serta mempercepat perputaran penerimaan daerah dengan kenaikan partisipasi pajak,” kata Irvandi.
Comment