OJK Tegakkan Ketentuan di Pasar Modal

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan ketentuan di pasar modal. Ketentuan ini berlaku sejak 25 September sampai Oktober 2024, dimana dalam ketentuan ini, OJK juga telah mengenakan sanksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan, ketentuan di pasar modal tersebut, yakni administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp2,7 miliar yang terdiri dari Rp2,3 miliar kepada 2 Pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan atas kasus Emiten dalam rangka transaksi penjaminan aset dan pemberian pinjaman, dan sanksi administratif berupa denda atas kasus pelanggaran transaksi, serta pelanggaran ketentuan tata kelola kepada 2 Manajer Investasi sebesar Rp400 juta.

“Ketentuan ini juga berupa sanksinya,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (1/11/2024).

Sekedar informasi, sepanjang tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada Pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp65,96 miliar, 17 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 9 Peringatan Tertulis, serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan nilai sebesar Rp54,06 miliar, kepada 659 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 101 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan.

 

Comment