OJK Minta Masyarakat Tidak Terjebak Pinjol dan Investasi Ilegal

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk tidak terjebak dalam iming-iming pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal.

Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Eduaksi OJK, Irhamsyah, mengungkapkan, pinjaman online  ilegal dan investasi ilegal tidak bermanfaat, apapun alasannya karena berisiko dan mendatangkan masalah di kemudian hari.

“Pinjol ilegal ini berbahaya karena menyedot kontak, foto, multimedia, dan memiliki tingkat bunga pinjaman dan denda yang sangat tinggi. Tak hanya itu, pinjol ilegal juga menggunakan debt collector yang berperilaku mengancam dan menyebar data pribadi untuk dipermalukan di seluruh kontak, serta membuat peminjam terjebak dalam utang berkepanjangan,” katanya, saat Media Gathering, di Kafe Goodfields, Jl Botolempangan, Kamis (8/8/2024).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari P.M, mengatakan, saat ini pengawasan pasar modal juga menjadi fokus utama OJK. Bahkan, pihak OJK terus melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat mengenali dan tidak terjebak investasi ilegal.

Salah satu upaya itu, yakni bersinergi dan bekerjasama dengan pihak terkait melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pasar modal dan investasi, guna menghindarkan masyarakat dari investasi ilegal. Kemudian, meningkatkan distribusi channeling produk investasi pasar modal dan memperluas jaringan pemasaran melalui perusahaan fintech.

“Bahkan kami di OJK juga melakukan simplifikasi pembukaan rekening efek dalam rangka mempermudah akses calon investor dan mendukung transaksi online,” katanya.

Sementara, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jefrey Hendrik, mengatakan, kebijakan yang akan diterapkan pada tahun 2024 ini untuk mendorong pertumbuhan sektor, termasuk inisiatif untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berinvestasi secara cerdas dan aman.

Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat agar berinvestasi dengan disiplin dan tekun sesuai dengan profil risikonya, serta berinvestasi secara rasional di pasar modal, agar bursa efek bisa memberikan kesejahteraan di masa tua, karena Investasasi di pasar modal bagaikan Investasi jangka panjang.

Saat ini, ada sekitar 13,2 juta orang Indonesia yang menjadi investor pasar saham. Untuk di Sulsel sendiri, dicatatkan ada 347 ribu. Secara nasional, Sulsel memberikan kontribusi 3 persen.

“Kami melihat potensi pertumbuhan investor pasar saham di Sulsel masih sangat besar. Untuk itulah, masyarakat harus bijak dan cerdas melihat investasi. Jangan terjebak dalam investasi ilegal,” katanya.

Comment