MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 9.889 aktivitas entitas ilegal yang telah diblokir. Entitas ilegal itu terjadi dari tahun 2017 hingga Juli 2024.
Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, mengungkapkan, entitas-entitas ilegal tersebut, terbagi menjadi 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Dari data yang telah diblokir, dicatatkan masalah pinjaman online ilegal menjadi perhatian utama OJK saat ini.
“Pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai 8.271, sementara yang berizin hanya 98. Awalnya ada 146, namun setelah dilakukan pengawasan jumlahnya berkurang. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif, agar masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal,” kata Irhamsyah, dalam Media Gathering, di Kafe Goodfields, Jl Bontolempangan, Kamis (8/8/2024).
Sementara, untuk pemblokiran per Juli 2024, dicatatkan 2.577 tindakan, yang terdiri dari 1.591 pemblokiran aplikasi, link, atau konten, 185 pemblokiran rekening bank, dan 801 pemblokiran kontak.
Terkait investasi ilegal, kata Irhamsyah, OJK mencatatkan pada tahun 2023 negara mengalami kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp603,9 miliar, yang menambah catatan nilai kerugian dari 2017 hingga 2023 sebesar Rp139,67 triliun.
Melihat maraknya entitas ilegal, kata Irhamsyah, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kini lebih berfokus pada 2 sisi utama, yakni pencegahan dan penanganan, dimana pada aspek pencegahan, langkah-langkah yang diambil meliputi edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha sektor keuangan, konsumen, dan masyarakat mengenai praktik usaha tanpa izin di sektor keuangan, serta memberikan rekomendasi untuk penyusunan produk hukum guna memantau potensi terjadinya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Untuk aspek penanganan, Satgas melakukan inventarisasi kasus dugaan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat, menganalisis kasus sesuai ketentuan, menghentikan atau menghambat maraknya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, dan melakukan pemeriksaan, serta klarifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran, serta melakukan penelusuran bersama terhadap situs-situs yang berpotensi merugikan masyarakat dan menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan kegiatan usaha ilegal kepada pihak terkait.
“Kedua aspek ini menjadi fokus utama kami di OJK guna melindungi konsumen dari praktek ilegal,” katanya.
Comment