KONAWE, BERITAPEDOMAN.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana penggelapan pajak berinisial HW.
Penyitaan ini dilakukan pada Selasa (25/7/2023) kemarin, oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra, menyatakan, penyitaan ini dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW, serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.
Penyitaan pertama atas aset milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2 senilai Rp432 juta.
Penyitaan kedua atas aset milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Andoolo Nomor: 64/PenPid.B-SITA/2023/PN Adl tanggal 12 Juli 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di jalan Poros Torobulu Tinanggea, Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 7.572 m2 senilai Rp757.200.000.
Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sejak Januari 2018 sampai Desember 2019 dengan modus sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.
“Tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain,” katanya, melalui siaran pers, Senin (31/7/2023).
Comment