MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Penggunaan energi secara berkedaulatan tentunya menjadi harapan di tiap insan, khususnya dari kalangan masyarakat tak mampu yang mengharapkan penggunaan LPG Subsidi 3 Kg tepat sasaran.
Berbagai upaya pun dilakukan Pertamina, selain ragam promo menarik yang ditawarkan untuk pembelian LPG Non Subsidi seperti Bright Gas untuk masyarakat mampu, guna mendukung pendistribusian energi tepat sasaran. Juga giat mensosialisasikannya dalam ragam bentuk.
Hanya saja seribu sayang masih disayangkan, kondisi masyarakat saat ini masih terkesan agak ogah-ogahan menggunakan sesuai haknya.
Alhasil, imbauan yang disahkan Pemprov Sulsel sejak November 2017 lalu belum terealisasi secara tegas karena juga minimnya sosialisasi dari pihak pemerintah.
Padahal, hal ini secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 yang telah mengatur mengenai hal tersebut. Begitu pun, telah ada imbauan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan No. 541/7472/DESDM Tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) bagi Pegawai Negeri Sipil, para Pelaku Usaha Mikro (Non UKM) dan yang Berpenghasilan di atas Rp1.500 ribu tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg.
Namun, sejuta sayang, hal tersebut masih hanya sekedar peraturan dan imbauan belaka saja.
Dari hasil yang survei yang dicatatatkan Beritapedoman.com, masyarakat Sulsel yang menggunakan Bright Gas atau elpiji non subsidi (PSO) pada akhir 2018 lalu masih disekitar lima persen.
Sedangkan, tambahan data yang dihimpun hingga 2019 lalu hanya mengalami peningkatan tiga persen. Jadi secara keseluruhan total penggunaan elpiji non subsidi (PSO) bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha mikro di Sulsel tercatat masih sekitaran delapan persen sejak diberlakukannya imbauan tersebut.
Data ini juga mengindakasikan sangat jauh berbeda dengan jumlah orang mampu, begitu pun jumlah pelaku usaha mikro di Sulsel.
Kondisi ini terjadi, juga karena masih kurangnya kesadaran masyarakat. Padahal, hal ini juga telah disosialisasikan Pertamina beberapa waktu lalu bersama stakeholder terkait.
Walaupun, dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar, beberapa waktu lalu, telah memberikan somasi sebagai langkah awal bagi pelaku usaha yang terbukti tidak mengindahkan imbauan yang telah disosialisasikan. Juga melakukan pencabutan usaha pada mereka yang tidak mengindahkan somasi tersebut. Namun, karena tidak berkesinambungan lagi, akhirnya pelaku usaha mikro juga asyik-asyik saja, seolah imbauan dan aturan pemerintah hanya sekedar belaka.
Alhasil, karena masih rendahnya penggunaan tepat sasaran, membuat banyak statement mencuat di beberapa wilayah yang menyebut ‘elpiji melon langka’, padahal fakta yang dirangkum dari hasil penelusuran Beritapedoman.com justru menemukan hasil nyata bahwa elpiji tidak pernah langka.
Bahkan Beritapedoman.com menemukan fakta bahwa salah satu penyebab terbesar sehingga elpiji 3 Kg kadang disebut ‘langka’ oleh masyarakat, adalah karena banyaknya penggunaan elpiji tidak tepat sasaran.
Ketika hal ini dikonfirmasi beberapa waktu lalu ke pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel dengan menyambangi kantornya, pun tak menampik bahwa kelangkaan elpiji bukan karena kuota yang terbatas, tapi karena banyaknya konsumen yang menggunakan dalam jumlah banyak, dan tidak sesuai peruntukannya.
Hal itu, juga karena selain relatif lebih murah, kurangnya pengawasan di tingkat pengecer juga mempengaruhi hal itu.
“Kami juga tidak bisa berbuat banyak, karena tenaga kami juga terbatas untuk itu,” kata Jamaluddin, Kabid Pengendalian dan Evaluasi ESDM Sulsel kepada Beritapedoman.com, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Unit Manager Communication and CSR Pertamina MOR VII, Laode Syarifuddin Mursali, kepada Beritapedoman.com, melalui telepon, mengatakan, Pertamina tak pernah membatasi pendistribusian LPG 3 Kg karena hal itu bukan wewenang Pertamina menyiapkan kuota.
“Kami pastikan LPG 3 Kg tidak pernah langka. Kami juga sayangkan masyarakat yang menganggap Pertamina sengaja membatasi LPG 3 Kg, padahal tidak demikian, karena kuota LPG 3 Kg bukan kami yang tentukan. Kuota yang disiapkan pun itu hanya untuk masyarakat tidak mampu,” katanya.
Jika demikian? Dan ini terus bergulir, maka pertarungan upaya yang dilakukan pihak Pertamina dalam mewujudkan energi berkedaulatan bisa saja terus mendapati tantangan jalan terjal terus menerus, jika kondisi ini tidak mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, dan merealisasikannya dalam bentuk sosialisasi secara massif dan memperlakukan penindakan tegas, agar LPG 3 kg terdistribusikan secara tepat sasaran dan sesuai peruntukannya, bukan malah ternikmati secara bebas oleh kalangan pengusaha mikro dan masyarakat mampu, sehingga jeritan masyarakat yang menyebut “LPG 3 Kg langka” tak lagi terdengar.
Penulis/Redaktur : Marwiah Syam
Comment