Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Bertahap

BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah Indonesia menetapkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap pada Juli 2020.

Seperti dilansir dari beberapa sumber, Selasa (11/8/2020), penetapan ini akan bertahap yakni Juli 2020, kemudian pada Januari 2021.

Sedangkan peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh pemerintah.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500,00 karena sisanya sebesar Rp16.500,00 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) Perpres.

Comment