MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Juru Bicara Covid 19 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ismail Hajiali, menyampaikan saat ini Pemerintah Kota Makassar tengah bersiap memberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Masih dalam tahap administrasi. Kemungkinan akan rampung lima hingga tujuh hari ke depan,” katanya di Posko Induk Info Covid 19 Pemkot Makassar, Jl Nikel, Selasa (14/4/2020).
Pemberlakuan PSBB ini sendiri, katanya, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Tanggal 3 April 2020.
PSBB ini juga dapat diberlakukan bila suatu wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota memiliki jumlah kasus atau jumlah kematian meningkat akibat penyakit dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Sekedar diketahui, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar per 14 April 2020 (pukul 11.00 Wita), saat ini jumlah ODP mencapai 535 orang dengan rincian 321 orang dalam proses pemantauan, dan 214 orang selesai pemantauan.
Sedang jumlah PDP sebesar 224 orang (169 masih dirawat, 36 pulang dan sehat, 19 meninggal). Sementara kasus positif Covid-19 sebanyak 153 orang (125 dirawat, 14 sembuh, 14 meninggal).
Dari data tersebut, dicatatkan ada lima kecamatan dengan tingkat penyebaran Covid-19 terbesar di kota Makassar, diantaranya Kecamatan Rappocini (ODP 146, PDP 24, Positif 23), Tamalate (ODP 50, PDP 23, Positif 21), Panakkukang (ODP 68, PDP 31, Positif 16), Manggala (ODP 62, PDP19, Positif 14), dan Biringkanaya (ODP 50, PDP 22, Positif 13).
“Data sementara disusun oleh Bappeda. Jika mengacu pada pasal 4 PMK Nomor 9 Tahun 2020, maka Pemkot Makassar harus menyiapkan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai dengan kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu dilengkapi dengan peta penyebaran menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua, dan ketiga,” katanya.
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengungkapkan, pemberlakuan PSBB di Makassar ini selama 14 hari. “PSBB ini dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang ada,” katanya.
Editor : Marwiah Syam
Comment