MAKASSAR. BERITAPEDOMAN.com – PLN UIW Sulselrabar mendukung penuh kebijakan Pemerintah terkait membebaskan pembayaran listrik bagi 596.754 pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 577.190 pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi di wilayah kerja Sulselrabar.
Keringanan biaya listrik ini akan diberlakukan selama tiga bulan, mulai April, Mei, dan Juni 2020.
General Manager PT PLN UIW Sulselrabar, Ismail Deu, membenarkan kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen untuk seluruh wilayah kerja PLN yang meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Itu artinya, PLN akan menggratiskan sebanyak 477.545 pelanggan dengan daya 450 VA dan mendiskonkan 50 persen pada 388.321 pelanggan untuk daya 900 VA bersubsidi khusus di wilayah Sulawesi Selatan.
Sedangan di wilayah Sulawesi Tenggara, sebanyak 69.921 pelanggan akan digratiskan dengan daya 450 VA dan mendiskonkan sebanyak 142.509 pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Untuk di wilayah Sulawesi Barat, sebanyak 49.288 pelanggan juga akan digratiskan dengan daya 450 VA dan 46.360 pelanggan dengan daya 900VA bersubsidi akan memperoleh diskon 50 persen
“Dengan adanya kebijakan ini, kami harap dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Kami juga harap masyarakat tidak perlu lagi memikirkan tagihan listrik selama tiga bulan ke depan,” katanya melalui rilisnya, Selasa (31/3/2020) malam.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut, katanya, ditujukan untuk melindungi masyakarat, khususnya yang paling terdampak pandemi virus corona.
“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap #dirumahaja, sekaligus berkegiatan di rumah agar penularan tidak semakin luas lagi. Untuk itu, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak perlu lagi khawatir dalam menggunakan listrik selama saat-saat sulit ini,” katanya.
Editor : Marwiah Syam
Comment