MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Imbauan yang telah disahkan Pemprov Sulsel terkait penggunaan elpiji tepat sasaran, sekaligus kampanye terkait “Membangun Budaya Baru Lewat Pemanfaatan Energi yang Berkedaulatan” yang disosialisasikan sejak November 2017 lalu sepertinya belum terealisasi secara tegas, dan perlu dipertanyakan lagi mengenai kesinambungannya.

Pasalnya dari penelusuran yang dilakukan Beritapedoman.com, masih banyak pelaku usaha rumah makan (Non UKM) di Makassar terindikasi masih ogah-ogahan menggunakan LPG Non PSO alias belum move on menggunakan elpiji sesuai peruntukkannya.

Padahal, secara jelas Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 juga telah mengatur mengenai hal tersebut.
Begitu pun, telah ada imbauan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan No. 541/7472/DESDM Tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) bagi Pegawai Negeri Sipil, para Pelaku Usaha Mikro (Non UKM) dan yang Berpenghasilan di atas Rp1.500 ribu tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg.

Namun, sejuta sayang, hal tersebut masih hanya sekedar Peraturan dan imbauan belaka saja.
Dari hasil yang disurvei, masyarakat Sulsel yang menggunakan Bright Gas atau elpiji non PSO pada akhir 2018 lalu masih disekitar lima persen.
Sedangkan, tambahan data yang dihimpun hingga September 2019 ini hanya tiga persen.
Jadi secara keseluruhan total penggunaan elpiji non PSO bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non UKM di Sulsel tercatat masih sekitar delapan persen sejak diberlakukannya imbauan tersebut.
Data ini juga mengindakasikan sangat jauh berbeda dengan jumlah orang mampu di Sulsel, khususnya jumlah pelaku usaha mikro di Makassar.
Kondisi ini terjadi, karena masih kurangnya kesadaran masyarakat. Padahal, hal ini telah disosialisasikan beberapa waktu lalu bersama stakeholder terkait.
Sementara, dari pihak Disperindag Makassar, beberapa waktu lalu, juga telah memberikan somasi sebagai langkah awal bagi pelaku usaha yang terbukti tidak mengindahkan imbauan yang telah disosialisasikan.
Bahkan, pihak Disperindag saat itu, juga telah menegaskan akan melakukan pencabutan usaha pada mereka yang tidak mengindahkan somasi tersebut.
Namun, karena tidak berkesinambungan lagi, akhirnya pelaku usaha non UKM juga asyik-asyik saja, seolah imbauan dan aturan pemerintah hanya sekedar belaka saja.
Penulis/Editor : Marwiah Syam
Comment