MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Sektor riil ekonomi syariah masih menghadapi berbagai tantangan global, termasuk tantangan dalam negeri itu sendiri hingga saat ini.


Untuk menghadapi tantangan tersebut, Indonesia harus berbenah dari sisi regulasi, khususnya menindaklanjuti diberlakukannya Undang-undang Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sebagai bentuk jawaban atas tantangan tersebut, Bank Indonesia (BI) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan DPRD Sulsel, serta pemangku kepentingan lainnya menginisiasi perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal yang diharapkan menjadi pemantik tumbuh dan berkembangnya industri dan produk halal di Sulsel.
Rumusan Ranperda itu sendiri, saat ini tengah dalam tahap finalisasi penyusunan, dimana paraturan tersebut, nantinya akan mengatur seputar pembinaan kepada pelaku usaha dan penyedia bahan baku, serta pengawasan produk halal.
Kepala Bank Indonesia (BI) Sulsel, Bambang Kusmiarso, mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda ini.
Hal ini merupakan potensi bagi Indonesia, khususnya wilayah Sulsel untuk mengembangkan pembinaan dan pengawasan produk halal.
Selanjutnya, pengembangan ekonomi syariah ini masih perlu dukungan dari pemerintah, baik dalam bentuk regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda), maupun mendorong dunia usaha, iklim investasi.
Disamping itu, Pemerintah Daerah juga perlu menjadi motor dalam edukasi dan sosialisasi, baik di dunia pendidikan, pelaku usaha, PNS, maupun kalangan lainnya, serta mendorong tumbuhnya entrepreneur berbasis syariah.
“Kalau perlu, pemerintah juga perlu memberikan prioritas lebih untuk pengembangan ekonomi syariah, tidak hanya seputar pada produk halal saja, tapi juga mengenai penyetoran dana Haji oleh masyarakat melalui perbankan syariah, sehingga perbankan syariah akan semakin berkembang,” katanya saat pembukaan Pekan Ekonomi Syariah, di Trans Studio Mall, Jumat (16/8/2019).
Sementara, Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal, Ruslan Renggong, mengungkapkan, rumusan Ranperda yang diinisiasi Bank Indonesia (BI) sudah masuk tahap finalisasi. Sisa ketok palu. “InsyaAllah disahkan,” katanya.
Penulis/Editor : Marwiah Syam
Comment