BERITAPEDOMAN.com – Dua petisi beredar di internet mendesak pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta segera membereskan persoalan polusi ibu kota yang dinilai semakin berbahaya untuk kesehatan.
Seperti dilansir dari CNN Indonesia, sebanyak 16.892 orang sudah meneken salah satu petisi bernama akudanpolusi.org.
Mengutip laman resminya, petisi tersebut mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadopsi standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization).
Pembuat petisi itu beralasan standar udara nasional, merujuk pada standar kualitas udara yang digunakan oleh Pemda DKI Jakarta, sudah ketinggalan zaman.
“Itu sudah 20 tahun yang lalu, sedangkan banyak negara lain yang sudah adopsi standar kualitas udara berdasarkan standar WHO,” demikian keterangan dalam laman resmi petisi akudanpolusi.org.
Petisi berisi desakan kepada pemerintah pusat ini, untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Pembuat petisi menyebut desakan kepada pemerintah pusat karena Gubernur DKI tidak perduli dalam membuat udara Jakarta kembali sehat.
Dalam petisi itu disebut bahwa Jakarta menduduki peringkat kedua dalam kualitas udara yang paling kotor dan penuh polusi.
“Gubernur DKI adalah orang yang sangat pintar dan berpendidikan, dengan dana dan pejabat pembantu yang sangat banyak. Persoalan beliau menyadari atau tidaknya, beliau mau atau tidak, ini yang menjadi persoalan terbesar,” tulis dalam petisi tersebut.
Terkait dengan masalah ini, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Tubagus Achmad Sholeh meminta kepada Pemprov DKI Jakarta menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini dinilai penting guna mengatasi polusi di ibu kota.
Ia juga berharap penambahan RTH dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sekitar ibu kota, yakni Jawa Barat dan Banten.
Tubagus meyakini RTH akan mengendalikan pencemaran udara.
Selain itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta memasukkan Pengetatan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Standar baku mutu udara yang dipakai telah berusia 20 tahun in yang menyebabkan perdebatan keras udara masih sehat atau tidak, sehingga penetapan angka dan paramater yang diukur dalam BMUA dapat menjawab kebutuhan saat ini,” katanya.
Gubernur Anies sendiri, telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta.
Bahkan, baru-baru ini Anies merilis Ingub mengenai pengendalian kualitas udara di Jakarta.
Ada tujuh poin yang diminta Anies, misalnya pembatasan usia kendaraan umum, memperketat aturan soal uji emisi, perluasan ganjil genap, tarif parkir, beralih ke energi terbarukan, pengendalian polutan tidak bergerak seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, dan penerapan model gedung hijau.
Comment