Beritapedoman.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengungkapkan, ada enam media sosial yang dibatasi fiturnya. Fitur yang dibatasi tersebut, terkait pengiriman dan menerima foto dan video.
Sementara medsos yang dibatasi tersebut, diantaranya FB (Facebook), IG (Instagram), Twitter, Line, WA (WhatsApp).
“Kalau videonya ya Youtube,” katanya saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (24/5/2019).
Sebelumnya, berdasarkan laporan NetBlocks.org, terdapat empat media sosial yang telah diblokir oleh operator.
Keempat media sosial itu, adalah Facebook, Facebook Messenger, Whatsapp, dan Telegram.
Menurut laporannya, Instagram memang tak nampak dalam daftar media sosial yang terkena pembatasan, tapi karena aplikasi itu menggunakan back end Facebook, maka aplikasi ini pun ikut terdampak.
NetBlocks menemukan pembatasan pemerintah dilakukan secara regional. Netblocks sendiri telah melakukan serangkaian pengukuran kinerja Internat dari 10 titik pandang di seluruh Indonesia.
“Setiap pengukuran web probe NetBlocks terdiri dari latensi round trip, tipe pemadaman dan identitas sistem otonom yang dikumpulkan secara waktu nyata untuk menilai ketersediaan layanan dan kinerja di negara tertentu,” papar situs resmi NetBlocks.
Pembatasan unggah dan unduh foto dan video tersebut, dilakukan untuk memperlambat penyebaran hoaks dari foto dan video, sebab penyebaran hoaks lewat foto dan video dianggap sangat cepat mempengaruhi emosi seseorang.
Editor : Marwiah Syam
Comment