MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) bersama Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemusnahan 23.185 lembar uang palsu.
Uang palsu ini, adalah hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan periode 2017 hingga awal November 2024.
Kepala BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengungkapkan, pemusnahan ini, merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024.
“Uang palsu ini adalah hasil temuan rentang 7 tahun, dan perlu segera dimusnahkan,” kata Rizki, di Baruga Phinisi, Lt 4, Kantor Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Senin (6/10/2025).
Pemusnahan ini, kata Rizki, dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, dan Bank Indonesia sebagai otoritas fungsi pengedaran uang sesuai UU No.7 tahun 2011 tentang pembayaran tunai.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi wujud nyata sinergi dan kebersamaan Botasupal Sulsel dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah. Ini adalah komitmen bersama, karena dengan kolaborasi yang erat dan semangat kebersamaan, Rupiah akan tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Rizki.
Kegiatan pemusnahan ini, selain dihadiri Polda Sulsel, juga dihadiri perwakilan Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makasar, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Comment