OJK Bersama Kemenko Polhukam Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia (RI) memperkuat sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.

Kesepakatan kerjasama sinergi ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D, di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyampaikan, kerjasama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.

“OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh.

Nota kesepahaman ini, kata Wimboh, merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK), yang bertujuan untuk melakukan penguatan protokol antar lembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada SJK.

“OJK juga secara proaktif akan terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang pada ujungnya untuk kepentingan perlindungan konsumen,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud, menyampaikan, kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam RI dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerjasama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud.

Adapun ruang lingkup kerjasama dan koordinasi yang disepakati, kata Mahfud, diantaranya kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan, pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan, dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, peningkatan dan kompetensi sumber daya manusia, pertukaran data atau informasi.

Comment