Pemkot Makassar Segera Terapkan Pembatasan Pergerakan Antar Wilayah

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan segera menerapkan pembatasan pergerakan lintas antar wilayah.

Aturan yang tertuang di Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut, rencananya memasuki tahap sosialisasi pada hari Rabu (8/7/2020) besok, kemudian tahap uji coba pada hari Kamis (9/7/2020) dan Jumat (10/7/2020).

“Insya Allah, Sabtu nanti kita sudah lakukan penerapan,” ujar Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, saat wawancara dengan awak media, di Balaikota Makassar, Selasa (7/7/2020).

Pada Perwali tersebut, Rudy menjelaskan bahwa setiap orang yang keluar masuk ke Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari gugus tugas, rumah sakit atau puskesmas dari daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak diberlakukannya.

“Aturan ini kita akan kecualikan terhadap pihak yang berperan sebagai penggerak ekonomi di Makassar, misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, Aparat Sipil Negara, buruh, termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar,” katanya.

Dalam penerapan kebijakan ini, kata Rudy, Pemkot Makassar akan melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Daerah Maros dan Gowa.

Editor : Marwiah Syam

Comment