Kejati Bersama Pemkot Makassar Amankan Dua Aset Pulau

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan Momerandum Of Understanding (MoU), di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Kamis (28/5/2020).

MoU tersebut terkait pengamanan dua aset yang dimiliki Pemkot Makassar yakni Pulau Lae- Lae dan Pulau Kayangan.

Pj Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf, mengatakan kedua pulau tersebut dinilai sangat potensial bagi masa depan Kota Makassar, khususnya dari sektor ekonomi.

“Yang petama bagian komitmen ini adalah Kejati mensupport Pemerintahan kita di dalam penanganan aset. Ini merupakan sebuah prestasi yang selama ini Kota Makassar torehkan, dimana dalam hal ini Kejati sangat membantu,” katanya.

Yusran juga menjelaskan, dua pulau tersebut akan dijadikan sebagai tempat wisata bagi warga kota Makassar. “Dua pulau itu akan dijadikan tempat wisata,” katanya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, mengatakan, kerjasama ini juga banyak dibantu oleh jaksa negara penertiban aset.

“Kita minta kepada pak Pj Wali Kota Makassar untuk segera dikuasa khususkan dengan harapan dua pulau ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menaikkan pendapatan daerah,” katanya.

Firdaus juga mengatakan, pengelolaan ini pula diharapkan ke depannya juga harus bersinergitas dengan pihak GMTD, Pelindo dan CPI.

“Selain itu, dua pulau ini juga akan menjadi tempat bahari dan wisata konservatif,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment