Faskes Mitra BPJS Kesehatan Kini Terapkan Sistem Finger Print untuk Pelayanan Cuci Darah

BERITAPEDOMAN.com – Seluruh fasilitas kesehatan mitra kerja BPJS Kesehatan yang melayani pelayanan cuci darah (hemodialisa) sudah menerapkan sistem perekaman sidik jadi (finger print).

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, mengatakan, sistem finger print ini ditujukan untuk membantu memudahkan pelayanan administratif pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat cuci darah.

“Alhamdulillah sudah 100 persen semua faskes yang melayani cuci darah sudah menerapkan sistem finger print. Kami mengapresiasi faskes mitra kerja kami yang berkomitmen tinggi untuk memberikan peningkatan kualitas layanan peserta JKN-KIS. Kami harap peserta JKN-KIS dapat merasakan perubahan peningkatan pelayanan cuci darah yang kami dan faskes berikan,” katanya melalui rilisnya, Rabu (19/2/2020).

Pemangkasan prosedur pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit ini, katanya, kini syaratnya sederhana, yakni peserta hanya harus sudah merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempat dia biasa mendapat pelayanan.

Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot lagi mengulang mengurus surat rujukan dari FKTP.

“Kini sebanyak 715 rumah sakit dan 47 klinik utama yang bekerja sama melayani pelayanan cuci darah peserta JKN-KIS, seluruhnya sudah menerapkan sistem finger print,” katanya.

Penerapan penggunaan finger print ini dilakukan, lanjutnya, dalam rangka simplifikasi administrasi. Implementasi ini juga akan memberikan manfaat bagi rumah sakit dalam kecepatan pemberian layanan bagi peserta karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

“Kami harapkan hal ini dapat mengurangi antrean, serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan karena terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak. Apalagi, fasilitas kesehatan ini juga mempunyai kewajiban meneliti kebenaran identitas peserta dan penggunaannya,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment