Beritapedoman.com – Gubernur Bank Sentral AS, Federal Reserve (The Fed), Jerome Powell, mengeluarkan pernyataan keras pada cryptocurrency Facebook Libra dan meminta proyek Libra dihentikan.
“Libra menimbulkan banyak perhatian serius terkait privasi, pencucian uang, perlindungan konsumen, dan stabilitas keuangan. Saya rasa proyek ini tidak dapat dilanjutkan tanpa mengatasi masalah itu,” katanya seperti dikutip dari Reuters dan CNBC, Sabtu (13/7/2019).
Powell juga mengaku mendukung inovasi keuangan, asal risikonya dapat diidentifikasi. Libra Facebook sendiri, bisa berdampak sistemik di sistem keuangan jika mata uang digital ini bermasalah.
Alasannya, Facebook merupakan platform yang memiliki pengguna besar dan ada potensi Libra akan diadaposi secara luas.
Saat ini ada tiga miliar lebih pengguna Facebook, ini belum termasuk pengguna WhatsApp dan Instagram.
Setiap masalah yang muncul melalui Libra akan meningkat ke level sistematis nan penting, hanya karena besarnya ukuran Facebook.
Sekedar diketahui, Facebook meluncurkan White Paper Libra bulan lalu. Dokumen ini berisi penjelasan lengkap tentang koin digital Libra yang akan diluncurkan semester I-2020, dimana untuk menggunakan Libra pengguna terlebih dahulu harus menginstal Calibra.
Nantinya Libra tidak akan dikelola oleh Facebook tetapi oleh lembaga nirlaba bernama Libra Association.
Lembaga ini sendiri, dikendalikan oleh 28 perusahaan yang menjadi investor Libra, termasuk Facebook, Uber, Visa, Mastercard hingga Coinbase.
Libra Association ini pun menjadi perhatian dari bank sentral dunia karena lembaga yang bermarkas di Swiss ini bertindak layaknya bank sentral.
Libra Association ini juga dianggap mengendalikan peredaran uang di jaringan keuangan global tetapi diluar kerangka kerja bank sentral.
Sementara, di Indonesia sendiri, Libra juga mendapat perhatian serius dari Bank indonesia. Bahkan, diketahui Bank Indonesia juga telah melakukan kajian secara hati-hati pasca Facebook mengumumkan mengenai peluncuran uang koin Libra nantinya.
Kepala Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Bambang Kusmiarso, lewat pernyataan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, yang disampaikannya, menegaskan seluruh alat pembayaran di Indonesia harus tunduk kepada peraturan BI.
Ditambah lagi, berdasarkan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, Pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pihak wajib menggunakan rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia.
“Terkait dengan Libra, kami tegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah dan lembaga negara yang ditunjuk yang diamanatkan oleh undang-undang adalah Bank Indonesia,” katanya pada Beritapedoman.com, beberapa waktu lalu.
Sehingga seluruh apapun alat pembayaran yang beredar di Indonesia, katanya, harus tunduk kepada peraturan BI, karena itu prinsip dasar pada legal undang-undang.
Walaupun demikian, BI bakal terus mencermati, sekaligus mengkaji dari perkembangan tren mata uang kripto ini.
“Yang jelasnya, BI secara tegas menyatakan bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan kami melarang seluruh sektor keuangan menggunakannya,” ujar dia.
Sekedar diketahui, Pemerintah juga telah mengatur legalitas mata uang kripto sebagai barang yang diperjual-beli kan, bukan sebagai mata uang untuk melakukan transaksi jual-beli.
Aturan tersebut, tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggara Perdagangan Berjangka Aset Kripto, di mana bitcoin atau mata uang kripto lainnya telah ditetapkan sebagai aset digital sekaligus subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Editor : Marwiah Syam









Comment