Tim Korsupgah KPK Sebut Industri Perhotelan di Makassar Belum Maksimal Bayar Pajak

MAKASSAR, Beritapedoman.com – Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan Pemkot Makassar untuk bertindak tegas terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam hal pajak pendapatan daerah yang bersumber dari perhotelan.

Pasalnya, setelah dievaluasi, industri perhotelan di Makassar terindikasi belum maksimal bayar pajak.

Koordinator Korsupgah KPK Wilayah 8, Adliansyah Malik Nasution, mengungkapkan, pendapatan daerah ini merupakan hal penting.

Apalagi, hal ini merupakan kewajiban mereka membayar ke kas negara.

“Untuk itu, kami targetkan Pemkot Makassar melakukan pemasangan 500 alat perekam pajak bulan ini,” katanya saat bersama timnya melakukan Monitoring dan Evaluasi OPD Pemkot Makassar, di Kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (2/7/2019).

Selain mengenai pajak hotel, kata Adliansyah, pihaknya juga mengevaluasi terkait Monev NJOP PBB, dan menegaskan pada Pemkot Makassar untuk menyelesaikan NJOP, khususnya yang masuk ke dalam wilayah komersial.

“Ini kan nilainya terus bergerak. Kenapa tidak disesuaikan dengan PBBnya? Ini kan belum clear, makanya saya juga panggil notaris untuk menjelaskan dalam Monev bahwa ini adalah aturan dari KPK,” katanya.

Sementara, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal S Suhaeb, mengungkapkan, kehadiran tim Korsupgah KPK ini sangat baik, karena semakin akan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik.

“Untuk itu, kami akan berkolaborasi untuk mempercepat terwujudnya clean goverment dan good governance di Kota Makassar,” katanya.

Editor : Marwiah Syam

Comment