Pemerintah Tetapkan Harga BBM bagi Pengusaha Nelayan Sebesar Rp15 Ribu Per Liter 

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) sebesar Rp15.000 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa keputusan ini, karena Presiden Indonesia, Prabowo Subianto ingin nelayan memperoleh harga kekhususan di tengah tingginya harga BBM.

Perlu diketahui, harga BBM non-subsidi berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri dipatok pada angka Rp18.600 per liter.

Dengan demikian, selisih dukungan pada pengusaha nelayan sekitar Rp 3.600 per liter, dan ini akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kebijakan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan ini akan diberikan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan,” kata Airlangga, melalui siaran pers, Selasa (14/7/2026).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan.

Bahlil mengatakan, harga Rp15.000 per liter diharapkan dapat membantu operasional nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” kata Bahlil.

Bahlil, juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dengan menerbitkan surat keputusan.

“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti dan akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran dengan melakukan penentuan titik-titik penyaluran yang akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Bahlil.

Comment