Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KPU, Ada Apa?

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara ketua dan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu diajukan Ketua Bawaslu RI, Rahmat  Bagja, dalam permohonannya pada pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di Ruang Sidang  DKPP, Senin (4/9/2023).

“Mohon memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asyari sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI, Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI, Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI, Teradu 5 Yulianto Sudrajat sebagai Anggota KPU RI, teradu 6 Idham Holik sebagai Anggota KPU RI dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU Ri,” katanya seperti dilansir dari KBR dan beberapa sumber.

Sekadar diketahui, dalam sidang tersebut, ada 2 hal yang diadukan Bawaslu terkait dugaan kode etik yang dilakukan KPU, yakni pertama, Bawaslu menduga KPU membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam tahapan Pemilu 2024. Yang kedua, KPU disebut melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu.

Comment