MAROS, BERITAPEDOMAN.com – Mal Pelayanan Publik (MPP) kini hadir di 4 Kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel). Ke empat MPP itu berada di Kabupaten Maros, Kabupaten Parepare, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Pinrang.
Kehadiran MPP ini diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mahfud MD, secara langsung di Maros, dan secara virtual di MPP Kota Parepare, Bantaeng dan Pinrang, Jumat (19/8/2022).
Mahfud MD, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh Kabupaten/Kota yang ikut meresmikan MPP nya saat ini.
“Kami dari Menpan RB memberikan apresiasi kepada seluruh Kabupaten/Kota yang tergabung dalam kegiatan ini. Semoga MPP ini dapat dimanfaatkan sebagai pelayanan dan dapat segera dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Mahfud MD.
Peresmian MPP ini, kata Mahfud MD, adalah momentum revolusi, sekaligus momentum bersejarah bagi Kabupaten Maros, Kota Parepare, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Pinrang demi semua kemajuan sebuah bangsa.
“Bentuk kolaborasi yang positif bagi daerah juga menjadi bagian dalam menghadapi sebuah kepastian dalam bentuk pelayanan,” ungkapnya.
Mahfud MD, juga menjelaskan, program ini merupakan upaya untuk membangun Indonesia dalam bentuk pelayanan. Apalagi arah Indonesia saat ini pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat, untuk kemajuan Indonesia.
“Jadi harus ada revolusi untuk menghindari korupsi dan birokrasi yang bertele-tele,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, menjelaskan, kehadiran MPP ini merupakan sebuah revolusi bagi birokrasi untuk menciptakan pelayanan yang ramah, nyaman, cepat dan murah kepada masyarakat.
“Masyarakat harus merasakan bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendekatkan dan mempermudah pelayanan. Harusnya MPP ini juga menjadi pelayan masyarakat, bagaimana formulirnya diantar langsung ke depan rumah masyarakat, lebih-lebih untuk pelaku usaha dan para investor. Kenyamanan dalam pelayanan adalah cita-cita birokrasi,” katanya.
Redaktur : Marwiah Syam Butterflyrock
Comment