MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan insentif tetap senilai Rp1 juta setiap bulan kepada seluruh RT/RW se Kota Makassar.
Hal ini sebagai bagian menyusul diterapkannya Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 57 tahun 2020 tentang penetapan insentif RT/RW kota Makassar yang sudah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Rudy Djamaluddin, menyampaikan, RT/RW akan mendapatkan insentif tetap senilai 1 juta rupiah perbulan tanpa menggunakan sejumlah indikator kinerja sebagai syarat.
“RT/RW adalah ujung tombak terdepan pemerintah dalam memberi pelayanan langsung kepada masyarakat. Itu bukan pekerjaan mudah, tidak semua orang bisa melaksanakan tugas-tugas mereka. Makanya, kita tidak ingin membebaninya lagi dengan berbagai indikator penilaian bermacam-macam yang membuat insentifnya harus dipotong. Makanya aturan lama sudah saya cabut diganti dengan yang baru. Saat ini, seluruh RT/RW kita berikan insentif 1 juta rupiah perbulan secara tetap tanpa lagi harus menggunakan sejumlah indikator sebagai syarat,” ujar Rudy saat disela-sela memantauĀ seluruh aktifitas pelayanan publik di Kantor Kecamatan, Selasa (3/11/2020).
Redaktur : Marwiah Syam
Comment