Efektifkah Perwali No 36 Tekan Penyebaran Covid-19 di Makassar??

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku per hari ini, Senin (13/7/2020).

Dalam perwali tersebut, disebutkan warga yang ingin memasuki atau pun keluar dari Kota Makassar harus menunjukkan Surat Keterangan (Suket) Bebas Covid-19.

Aturan Suket Bebas Covid-19 tersebut, dikecualikan pada Pegawai Negeri Sipil (ASN), TNI, Polisi, Karyawan Swasta, Pedagang dan Buruh yang bekerja di Makassar dengan menunjukkan bukti dari Lurah/Kepala Desa dari daerah asal bahwa benar bekerja atau berdagang di Makassar.

Begitu pun, warga Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) dengan menunjukkan bukti diri bahwa bekerja di Makassar dan KTP penduduk asli.

Pengecualian ini juga berlaku untuk warga yang punya urusan sangat penting dan darurat. Juga berlaku pada mahasiswa atau pelajar yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran, serta orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit (RS) daerah asal.

Hanya saja, apakah peraturan pembatasan pergerakan antar wilayah tersebut, apakah benar-benar efektif jika dalam pelaksanaannya masih ada pengecualian pada profesi dan hal tertentu yang bisa saja tak menutup kemungkinan ada penularan virus diantaranya.

Kenapa pemberlakuan Suket bebas Covid-19 tak diratakan saja, dalam artian siapa pun yang ingin memasuki atau keluar Kota Makassar harus mempunyai Suket tanpa pandang bulu, dan tentunya dalam hal ini pemerintah yang harus hadir dalam memfasilitasi rapid test tersebut di masing-masing wilayah.

Penulis/Editor : Marwiah Syam

Comment